Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sehubungan dengan telah diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2012 berubah menjadi sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga;
Ketentuan Penyesuain Besarnya PTKP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013.
Berikut perbandingan PTKP berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 dengan sebelumnya:
Status |
Lama |
Baru |
TK/0 |
15,840,000 |
24,300,000 |
K/0 |
17,160,000 |
26,325,000 |
K/1 |
18,480,000 |
28,350,000 |
K/2 |
19,800,000 |
30,375,000 |
K/3 |
21,120,000 |
32,400,000 |
K/I/3 |
36,960,000 |
56,700,000 |
Semoga bermanfaat.
Judul : Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - PTKP 2013
Deskripsi : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak...