Pusat Informasi Perpajakan

Pusat Informasi Perpajakan, Download Peraturan Pajak Terbaru, KUP, PPN, PPh, NPWP, Aplikasi Perpajakan

  • Beranda
  • Belajar Pajak
  • KUP
  • PPh
  • PPN
  • Aplikasi
  • Berita Pajak
Home » Pajak » PPh » Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sehubungan dengan telah diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2012 berubah menjadi sebagai berikut :
  • Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; 
  • Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga;
Ketentuan Penyesuain Besarnya PTKP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013.

Berikut perbandingan PTKP berdasarkan PMK Nomor  162/PMK.011/2012 dengan sebelumnya:

Status Lama Baru
TK/0           15,840,000          24,300,000
K/0            17,160,000          26,325,000
K/1            18,480,000          28,350,000
K/2            19,800,000          30,375,000
K/3            21,120,000          32,400,000
K/I/3            36,960,000          56,700,000

Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh blogger online, Rabu, 07 November 2012 - Rating: 4.5
Judul : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013
Deskripsi : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak ...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

Belum ada komentar untuk "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Aplikasi Peraturan Gratis

Download TaxSuite
TaxSuite 2012 untuk PC
Download TaxSuite
TaxAndra 2012 untuk Android
Copyright © 2012 Pusat Informasi Perpajakan - All Rights Reserved
Edited by Mas Wardi - Powered by Blogger