Pusat Informasi Perpajakan

Pusat Informasi Perpajakan, Download Peraturan Pajak Terbaru, KUP, PPN, PPh, NPWP, Aplikasi Perpajakan

  • Beranda
  • Belajar Pajak
  • KUP
  • PPh
  • PPN
  • Aplikasi
  • Berita Pajak
Home » e-SPT » SPT Masa PPN » Pembetulan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar - Bagian 2

Pembetulan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar - Bagian 2

Contoh Alternatif yang Dapat Dipilih oleh PKP dalam hal Pembetulan SPT Masa PPN 1111 yang Semula Dilaporkan Lebih Bayar Dibetulkan Menjadi Nihil atau Dibetulkan Menjadi Kurang Bayar :
Contoh 2:
Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar
dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
  1. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar Rp1.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011.
  2. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp250.000,00.
  3. Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan, yaitu:
  • Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.250.000,00; atau
  • Pilihan kedua: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.D sebesar Rp250.000,00,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
  • PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 saja dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.250.000,00.
  • PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak seterusnya.
  • Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:

Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 250.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan Rp. (1.000.000) (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Rp. 1.250.000

  • Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
  • PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.D sebesar Rp250.000,00.
  • PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak berikutnya yang terpengaruh oleh Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
  • PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari dari semula Rp1.000.000,00 menjadi Nihil.
  • Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 tidak diisi.
  • Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:

Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 250.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan Rp.                 (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Rp.

  • Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh 1
    Ditulis oleh blogger online, Selasa, 31 Januari 2012 - Rating: 4.5
    Judul : Pembetulan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar - Bagian 2
    Deskripsi : Contoh Alternatif yang Dapat Dipilih oleh PKP dalam hal Pembetulan SPT Masa PPN 1111 yang Semula Dilaporkan Lebih Bayar Dibetulkan Menjadi ...

    Bagikan ke

    Facebook Google+ Twitter

    Belum ada komentar untuk "Pembetulan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar - Bagian 2"

    Posting Komentar

    Posting Lebih Baru
    Posting Lama
    Beranda
    Langganan: Posting Komentar (Atom)

    Aplikasi Peraturan Gratis

    Download TaxSuite
    TaxSuite 2012 untuk PC
    Download TaxSuite
    TaxAndra 2012 untuk Android
    Copyright © 2012 Pusat Informasi Perpajakan - All Rights Reserved
    Edited by Mas Wardi - Powered by Blogger