Pusat Informasi Perpajakan

Pusat Informasi Perpajakan, Download Peraturan Pajak Terbaru, KUP, PPN, PPh, NPWP, Aplikasi Perpajakan

  • Beranda
  • Belajar Pajak
  • KUP
  • PPh
  • PPN
  • Aplikasi
  • Berita Pajak
Home » Peraturan » Persandingan Undang-Undang » SE-37/PJ/2010 » Surat Edaran Dirjen Pajak » Undang-undang PPh » Undang-Undang PPN » UU PPN » Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-37/PJ/2010

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-37/PJ/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT
KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat pajak terutang.
  2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
  5. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Tembusan :

   1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
   2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
   3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditulis oleh blogger online, Jumat, 19 Maret 2010 - Rating: 4.5
Judul : Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-37/PJ/2010
Deskripsi : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2010 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 8/PJ/2010 TENT...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

2 komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-37/PJ/2010"

  1. Dev19 Maret 2010 pukul 05.37

    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
  2. wardi21 Maret 2010 pukul 17.47

    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Aplikasi Peraturan Gratis

Download TaxSuite
TaxSuite 2012 untuk PC
Download TaxSuite
TaxAndra 2012 untuk Android
Copyright © 2012 Pusat Informasi Perpajakan - All Rights Reserved
Edited by Mas Wardi - Powered by Blogger